ORGANISASI ADVOKAT PERAN ADIL BERKHARISMA
PERADI KHARISMA

Adv. Buhari Sutarno, S.H., C.HL., C.Med.

Adv. Angelia Puspita B, S.H., CTA., C.Med.

Handy Januar Permana, S.H., S.E., M.H., M.M.

Visi dan Misi Organisasi Advokat PERADI KHARISMA
VISI
“Menjadi Organisasi Advokat terdepan di Indonesia yang berlandaskan pada Keunggulan Profesionalisme (Kharisma), menjunjung tinggi Integritas, dan berperan aktif sebagai pilar utama dalam mewujudkan Supremasi Hukum dan Keadilan yang Merata bagi seluruh rakyat Indonesia.”
MISI
Untuk mencapai Visi tersebut, PERADI KHARISMA menjalankan misi sebagai berikut:
- Mewujudkan Advokat Berintegritas dan Beretika Tinggi:
- Melaksanakan dan mengawasi penegakan Kode Etik Profesi Advokat secara ketat dan independen, memastikan setiap anggota menjalankan profesinya sebagai Officium Nobile (Jabatan Mulia).
- Menciptakan mekanisme pengaduan dan sanksi yang transparan dan adil demi menjaga marwah profesi.
- Meningkatkan Kompetensi dan Keunggulan Profesionalisme Anggota:
- Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) dengan standar kualitas tertinggi dan berkesinambungan.
- Mengembangkan program Pendidikan Hukum Berkelanjutan (Continuing Legal Education/CLE) yang inovatif dan relevan dengan perkembangan hukum nasional maupun internasional.
- Memperkuat Peran Organisasi dalam Penegakan Hukum:
- Menjadi mitra strategis Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan lembaga penegak hukum lainnya dalam merumuskan, mengawal, dan mengevaluasi kebijakan hukum.
- Memberikan kontribusi pemikiran dan pandangan hukum melalui kajian, seminar, dan publikasi ilmiah.
- Menjamin Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu:
- Mengaktifkan dan memperluas jaringan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh wilayah Indonesia.
- Mendorong dan mewajibkan anggota untuk aktif dalam kegiatan pro bono sebagai wujud pengabdian Advokat kepada masyarakat dan negara.
- Membangun Administrasi Organisasi yang Modern dan Transparan:
- Mengembangkan sistem manajemen keanggotaan berbasis teknologi informasi yang efisien dan akuntabel.
- Menciptakan komunikasi yang terbuka dan efektif antara DPN, DPC, dan seluruh anggota.
Konsep KHARISMA dalam nama organisasi dapat diartikan sebagai:
- Kompeten: Unggul dalam ilmu dan praktik hukum.
- Hormat: Menghormati hukum, etika, dan hak asasi manusia.
- Akuntabel: Bertanggung jawab dalam setiap tindakan profesional.
- Religius/Rasional: Berlandaskan moralitas dan pemikiran logis yang tajam.
- Integritas: Jujur dan berpegang teguh pada prinsip moral.
- Solid: Bersatu dalam satu wadah Advokat Indonesia.
- Mandiri: Bebas dari intervensi pihak manapun dalam menjalankan profesi.
- Adil: Berjuang untuk keadilan tanpa pandang bulu.
